Nawawi Sebut MA Kerap Potong Hukuman Koruptor Setelah Ditinggal Artidjo Alkostar

Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya hukum PK dikabulkan MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2020, 10:55 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 10:55 WIB
Capim KPK Nawawi Pomolango
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango.(Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut sejatinya Mahkamah Agung (MA) dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusan terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan para narapidana kasus korupsi.

Pernyataan Nawawi terkait dengan isu maraknya penyunatan hukuman koruptor. Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya hukum PK dikabulkan MA.

"Seharusnya MA dapat memberi argumen sekaligus jawaban dalam putusan-putusannya. Khususnya putusan PK, yaitu legal reasoning 'pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi kepada Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).

Menurut Nawawi, hal tersebut semestinya dilakukan MA agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Nawawi, maraknya penyunatan hukuman melalui upaya hukum PK setelah MA ditinggal Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum 'bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya'," kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan, pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dapat memperparah korupsi di Indonesia.

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

20 Perkara yang Dipotong Masa Hukumannya

KPK mencatat, ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ali dilansir dari Antara.

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

"Fenomena pengurangan vonis terpidana korupsi tersebut memberikan citra buruk terhadap masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Ali.

Menurut dia, dibutuhkan komitmen yang kuat jika memang ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa."Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya