KPK Periksa Staf Keuangan Dalami Kasus Korupsi di Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Okt 2020, 10:55 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 10:54 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik pada hari ini, Selasa (13/10/2020) menjadwalkan memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, Kepala Seksi Administrasi Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan, serta mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera Mohammad Hosen.

Mereka semua bakal diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA," ujaf Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dugaan Memperkaya Diri

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya