KSPI Tak Ikut Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja Hari Ini

KSPI tengah mempersiapkan amunisi untuk menggugat RUU Cipta Kerja melalui uji materi di MK.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Okt 2020, 08:35 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 08:31 WIB
Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR
Presiden KSPI Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana kembali menggelar aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (20/10/2020). Begitu juga elemen mahasiswa lainnya.

Kendati begitu, perserikatan buruh yang selama ini getol menolak pengesahan RUU Cipta Kerja memilih tak ikut aksi demo pada hari ini yang bertepatan dengan momentum setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebagai perserikatan buruh yang selama ini vokal menyuarakan penolakan terhadap RUU tersebut memilih diam tak ikut bergabung bersama BEM SI.

"Tidak (turun demo)," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada Liputan6.com, Senin (19/10/2020).

Kahar tidak mengungkap alasan detil terkait sikap KSPI yang tidak ikut menggelar aksi demo tolak RUU Cipta Kerja bersama mahasiswa.

"Tidak apa-apa, karena memang belum diputuskan untuk aksi besok (hari ini)," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Siapkan Uji Materi di MK

FOTO: Aksi Ratusan Buruh Jakarta Tolak UU Cipta Kerja
Massa dari berbagai serikat buruh menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan JIEP, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Ratusan buruh berpawai sambil berorasi mengajak pekerja turun ke jalan menolak UU Omnibus Lawa Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seperti yang disampaikan beberapa hari lalu, menurut Kahar, KSPI tengah mempersiapkan amunisi untuk mengajukan gugatan RUU Cipta Kerja melalui judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KSPI juga tengah mempersiapkan aksi demonstrasi lanjutan yang belum ditentukan waktunya.

"Mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," jelas Kahar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya