Puluhan Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Cilincing dan Tebet

Identitas pelanggar pun dicatat dan akan dikenakan sanksi lebih berat bila kedapatan mengulangi kesalahan serupa.

oleh Rinaldo diperbarui 20 Okt 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 20:24 WIB
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Masker Saat PSBB
Warga terkena sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Kebantenan III RW 05 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan, operasi Tibmask sebagai upaya penegakan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Total sebanyak 12 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan ASN kelurahan terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Petugas gabungan ini dibantu unsur warga dari LMK, FKDM, kader PKK, Forum Kota Sehat serta pengurus RT dan RW setempat," ujarnya, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan Cahyo, terhadap para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi sosial. Identitas pelanggar pun dicatat dan akan dikenakan sanksi lebih berat bila kedapatan mengulangi kesalahan serupa.

"Sanksi sosialnya melakukan pembersihan fasum. Penindakan ini sebagai efek jera agar mematuhi protokol kesehatan dengan gerakan 3M," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak 10 pelanggar protokol kesehatan juga dikenakan sanksi kerja sosial dalam giat tertib masker di Jalan Tebet Timur Dalam II, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin mengatakan, giat tertib masker ini melibatkan 20 personel gabungan Satpol PP, Dishub serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

"Tibmas kami lakukan untuk penerapan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Untuk Efek Jera

Dia mengungkapkan, 10 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker ini dikenakan sanksi membersihkan sampah di sekitar lokasi serta teguran tertulis.

"Semoga ini bisa memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," tandas Komarudin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya