Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) sudah selesai melakukan pengecekan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Naskah RUU Ciptaker tersebut yang diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Setneg pada 14 Oktober 2020 lalu.
Kini naskah RUU Cipta Kerja tersebut sedang dalam proses penandatanganan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden. Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," kata Dini dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Advertisement
Dini menambahkan, Sekretariat Negara (Setneg) sudah selesai melakukan pengecekan atau cleansing terhadap naskah RUU Cipta Kerja.
"Proses cleansing Setneg sudah selesai," jelas dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hapus Pasal 46
Dalam proses pengecekan itu, pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus karena memang tidak masuk dalam Panja DPR saat pembahasan RUU Ciptaker.
"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," dia menandasi.
Advertisement