Anies Minta Masyarakat Tetap Gunakan Masker saat Liburan atau Kumpul Keluarga

Anies menyatakan, keluarga merupakan salah satu klaster penyebaran Covid-19 tertinggi.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Okt 2020, 23:19 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 17:05 WIB
Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menghabiskan waktu libur panjang akhir Oktober 2020, seperti halnya penggunaan masker.

Anies menyatakan, keluarga merupakan salah satu klaster penyebaran Covid-19 tertinggi. Saat libur panjang, sejumlah masyarakat juga memilih menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama keluarga besar ataupun liburan.

"Saya anjurkan kepada seluruh masyarakat, jangan karena merasa keluarga, kemudian masker dicopot. Karena itu merasa keluarga, merasanya aman, lalu maskernya tidak dipakai," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, patuh protokol kesehatan penting guna meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebab virus tidak memilih lokasi penyebaran di masyarakat.

"Virusnya tidak memilih lokasi penularan, lokasi penularan itu justru kebanyakan di ruang-ruang private, bukan di ruang-ruang publik saja," kata Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PSBB Transisi Diperpanjang

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Pedagang kaki lima melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya