Polisi Tindak 9,2 Juta Pelanggar Protokol Covid-19 Selama 44 Hari Operasi Yustisi

Kepolisian mengumpulkan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 mencapai Rp 4,5 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Okt 2020, 18:48 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 18:48 WIB
Suasana Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Saat PSBB Jakarta
Petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan TNI Polri melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 lewat operasi yustisi 2020.

Selama 44 hari pelaksanaan operasi yustisi 2020 di seluruh Indonesia, petugas telah melakukan penindakan terhadap 9,2 juta pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Dari 14 September 2020 sampai 27 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 9.246.522 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 7.041.380 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.241.599 kali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (28/10/2020).

Dalam operasi yustisi 2020, kepolisian juga memberikan sanksi kurungan sebanyak 4 kasus dan denda administrasi sebanyak 76.449 kali dengan nilai mencapai Rp 4.539.531.650.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.922 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 885.167 kali," kata Awi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Liburan di Rumah Saja

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah masih menyelesaikan tahapan pengembangan vaksin uji klinis fase 3 di Bandung saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau agar masyarakat menghabiskan waktu libur panjang akhir Oktober 2020 di rumah masing-masing.

Menurut dia, Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 yang semakin meluas.

"Bagi masyarakat kami imbau dengan sangat untuk berlibur di rumah saja apabila tidak perlu keluar rumah. Masih banyak waktu untuk berlibur di masa yang akan datang," ucap Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10/2020).

Dia menuturkan, libur panjang bisa saja berdampak pada kenaikan kasus positif Covid-19 secara nasional. Kenaikan jumlah kasus ini disebabkan banyaknya masyarakat yang berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi wisata.

Untuk itu, dia berharap masyarakat dapat menjauhi daerah-daerah yang ramai dikunjungi saat masa liburan.

Jika masyarakat hendak pergi ke lokasi wisata, Wiku mengingatkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

"Akan tetapi, kami mengimbau bahwa lebih baik kita menghabiskan waktu libur di rumah saja," tutur Wiku lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya