Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan rombongan pengemudi motor gede (moge) terhadap dua anggota TNI AD di Sumatera Barat. Dua tersangka masing-masing berinisial BSA dan MS.
"Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dihubungi, Sabtu (31/10/2020).
Berdasarkan informasi, BSA merupakan seorang pelajar berusia 18 tahun asal Bandung. Sedangkan MA adalah , seorang wiraswasta berusia 49 tahun asal Padang.
Advertisement
Foto yang berasal dari sumber Liputan6.com, memperlihatkan BSA sedang diperiksa sambil dikawal seorang anggota TNI berbadan tegap. Baik BSA dan MA terlihat sama-sama mengenakan kaus berwarna hijau dengan tulisan 'Long Way Up Sabang Island'.
Stefanus mengatakan, kedua pengeroyok prajurit TNI itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Stefanus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral di Medsos
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan oknum pengendara motor gede tengah memukul dua anggota TNI berpangkat serda di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat dua anggota TNI AD sempat memberikan jalan terhadap rombongan moge yang tengah konvoi. Setelah itu, dua anggota TNI AD yang mengenakan motor matic kembali ke jalan.
Namun rupanya masih ada pengendara moge yang tertinggal dan menggeber dua anggota TNI AD tersebut hingga hampir terjatuh ke bahu jalan. Kemudian dua anggota tersebut menegurnya, namun pengendara moge tak terima hingga terjadi pemukulan.
Advertisement