MUI Minta Pembahasan Mengenai RUU Minuman Beralkohol Tetap Dilanjutkan

Menurut Zaitun mestinya tak ada lagi alasan bagi semua pihak untuk menolak RUU yang bakal menjadi dasar hukum pelarangan peredaran minuman beralkohol tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Nov 2020, 20:23 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 15:17 WIB
MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah DPR RI yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Wakil Sekjen MUI, Muhammad Zaitun mengharapkan supaya RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

"Insyaallah tak terlambat, walaupun telat tapi tak masalah. Diharapkan secepatnya undang-undang minuman beralkohol ini dapat ditetapkan dan dapat dijalankan secara maksimal," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Menurut Zaitun mestinya tak ada lagi alasan bagi semua pihak untuk menolak RUU yang bakal menjadi dasar hukum pelarangan peredaran minuman beralkohol tersebut.

"Seharusnya tidak perlu kontroversi. Seharusnya itu masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak-anak," kata Zaitun.

Menurut dia, terhadap daerah yang biasa meminum alkohol atau menjadikan minum beralkohol sebagai budaya, maka bisa secara bertahap UU mengenai pelarangan itu diterapkan

"Ada proses yang namanya sosialisasi ya, berproses itu gak masalah. Secara bertahap untuk sosialisasi. Nah itu perlu ada kebijakan di dalam PP-nya, bisa diatur seperti apa," jelas dia.

Zaitun juga membeberkan sejumlah alasan mengapa UU terkait hal itu mesti ada. Menurutnya dia di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Di mana dalam ajaran Islam dengan tegas melarang minuman beralkohol. Baik itu memproduksinya apalagi mengonsumsinya.

"Dan karena di sini mayoritas umat Islam maka sepatutnya ya itu menjadi pertimbangan besar untuk melarangnya," tegasnya.

Terlebih lagi jika kita ditinjau dengan dasar negara, yakni Pancasila menurut Zaitun menjunjung ajaran agama di mana sila pertama menyuratkan akan nilai-nilai agama.

"Artinya hal-hal yang ada di dalam petunjuk agama harus benar-benar dihargai dan diupayakan dapat diterapkan dalam kehidupan berwarga dan bernegara," ujarnya.

Ditinjau dari Kesehatan

Sementara itu, jika ditinjau dari sisi kesehatan, kata Zaitun minuman beralkohol dinilai amat merusak tubuh.

"Secara akal sehat ini (minuman beralkohol) memang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kita tidak mau nanti seperti bangsa-bangsa lain yang minuman beralkohol itu sudah seperti minuman biasa," ujarnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 

Diusulkan PPP, Gerindra dan PKS

Minuman Beralkohol Vodka
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Diketahui, salah satu partai pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ialah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

Anggota DPR RI dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

"18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama Islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya