Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan, akan memproses hukum siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan TR soal penegakan protokol kesehatan Covid-19 tersebut. Dia sendiri yang menandatangani dokumen itu.
"Betul," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
TR itu menyebutkan, polisi jelas bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, petugas berwenang melakukan penegakan hukum dengan senantiasa menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
Polri menyatakan, apabila dalam penegakan peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat hingga mengganggu stabilitas kamtibmas, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
Hal itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Covid-19 Belum Stabil
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif Covid-19 di Indonesia.
"Polri akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19," ujar Argo.
Argo menyebut, pihaknya akan profesional dalam upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan penyidikan terhadap pelanggar penerapan protokol Covid-19.
"Bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol Covid-19, maka akan ada evaluasi dan sanksi," Argo menandaskan.
Advertisement