Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur penanganan jenazah pasien positif virus corona Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.
Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan. Bila anggota keluarga nekat membawa paksa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.
Advertisement
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi pasal 31 ayat 1 dalam Perda tersebut.
Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan untuk membawa pulang paksa jenazah Covid-19, maka denda administratif dapat ditingkatkan.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi pasal 31 ayat 2.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tim Covid Jakarta Pusat melakukan tes swab terhadap 40 orang pegawai kelurahan termasuk PPSU, pasca lurah petamburan positif Covid-19.
Tolak Tes dan Vaksin Covid-19 Didenda Rp 5 Juta
Sementara itu, berdasarkan Pasal 29 Perda Covid-19, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29.
Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati juga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta."
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461692/original/009078500_1767429459-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-03T151529.802.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460142/original/096008400_1767236844-cpsn_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4143364/original/059306900_1662019531-Pertamina.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3162838/original/062056800_1593140573-20200625-Pemakaman-Korban-Covid-19-di-TPU-Tegal-Alur-Meningkat-iqbal-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3211963/original/069594000_1597727596-20200818-Swab-Test-Pegawai-Kecamatan-Sawah-Besar-IMAM-3.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)