Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Terkait Perizinan RS Kasih Bunda

KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Jumat, 27 November 2020 pukul 10.30 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2020, 13:23 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan mengamankan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Sumber Liputan6.com di KPK mengatakan, Wali Kota Cimahi ditangkap terkait kasus dugaan korupsi perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi.

"Perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi," kata sumber tersebut, Jumat (27/11/2020).

KPK menangkap Ajay Muhammad Priatna pada Jumat, 27 November 2020 pukul 10.30 WIB.

"(Ditangkap) tadi pagi jam 10.30 WIB," ujar sumber.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diperiksa 1x24 Jam

Sumber masih belum bersedia membeberkan penangkapan terhadap orang nomor satu di Cimahi, Jawa Barat tersebut. Termasuk siapa saja pihak yang sudah diamankan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya