KPK Panggil Hadinoto Soedigno, Tersangka Korupsi di PT Garuda Indonesia

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Pemeriksan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Hadinoto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"HS (Hadinoto) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-royce pada PT Garuda Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Hadinoto sendiri dijerat sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadinoto sudah beberapa kali diperiksa tim penyidik namun belum ditahan.

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diduga Terima Suap

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya