Kawasan Rumah Rizieq Shihab, Petamburan Masuk Kawasan Zona Merah Covid-19

Kawasan rumah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat masuk dalam zona merah Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Des 2020, 15:42 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 15:42 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan rumah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat masuk dalam zona merah Covid-19.

Hal tersebut terungkap berdasarkan data dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id yang diperbaharui pada 3 Desember 2020. RW tersebut masuk dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK).

Berdasarkan data tersebut terdapat 32 RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Jakarta Pusat memiliki 12 RW yang dinyatakan sebagai zona merah.

Berikut rincian daftar 32 RW zona merah di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. RW 003, Kelurahan Bendungan Hilir

2. RW 004, Kelurahan Bendungan Hilir

3. RW 001, Kelurahan Gambir

4. RW 002, Kelurahan Gondangdia

5. RW 005, Kelurahan Johar Baru

6. RW 002, Kelurahan Kebon Kelapa

7. RW 006, Kelurahan Kenari

8. RW 003, Kelurahan Petamburan

9. RW 004, Kelurahan Petamburan

10. RW 009, Kelurahan Rawasari

11. RW 003, Kelurahan Serdang

12. RW 002, Kelurahan Sumur Batu

 

Jakarta Timur

1. RW 005, Kelurahan Bali Mester

2. RW 002, Kelurahan Batu Ampar

3. RW 010, Kelurahan Bidara Cina

4. RW 006, Kelurahan Cawang

5. RW 005, Kelurahan Cipinang

6. RW 007, Kelurahan Malaka Sari

 

Jakarta Selatan

1. RW 013, Kelurahan Cilandak Barat

2. RW 006, Kelurahan Cipete Selatan

3. RW 006, Kelurahan Cipulir

4. RW 006, Kelurahan Pasar Minggu

5. RW 005, Kelurahan Rawajati

6. RW 002, Kelurahan Srengseng Sawah

7. RW 007, Kelurahan Srengseng Sawah

8. RW 016, Kelurahan Srengseng Sawah

9. RW 019, Kelurahan Srengseng Sawah

10. RW 005, Kelurahan Tebet Barat

11. RW 006, Kelurahan Tebet Barat

 

Jakarta Utara

1. RW 010, Kelurahan Kelapa Gading Timur

 

Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat

1. RW 005, Kelurahan Jelambar

2. RW 002, Kelurahan Slipi

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Transisi Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.

Menurut dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya