Liputan6.com, Jakarta - Kawasan rumah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat masuk dalam zona merah Covid-19.
Hal tersebut terungkap berdasarkan data dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id yang diperbaharui pada 3 Desember 2020. RW tersebut masuk dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK).
Baca Juga
Berdasarkan data tersebut terdapat 32 RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Jakarta Pusat memiliki 12 RW yang dinyatakan sebagai zona merah.
Advertisement
Berikut rincian daftar 32 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 003, Kelurahan Bendungan Hilir
2. RW 004, Kelurahan Bendungan Hilir
3. RW 001, Kelurahan Gambir
4. RW 002, Kelurahan Gondangdia
5. RW 005, Kelurahan Johar Baru
6. RW 002, Kelurahan Kebon Kelapa
7. RW 006, Kelurahan Kenari
8. RW 003, Kelurahan Petamburan
9. RW 004, Kelurahan Petamburan
10. RW 009, Kelurahan Rawasari
11. RW 003, Kelurahan Serdang
12. RW 002, Kelurahan Sumur Batu
Jakarta Timur
1. RW 005, Kelurahan Bali Mester
2. RW 002, Kelurahan Batu Ampar
3. RW 010, Kelurahan Bidara Cina
4. RW 006, Kelurahan Cawang
5. RW 005, Kelurahan Cipinang
6. RW 007, Kelurahan Malaka Sari
Jakarta Selatan
1. RW 013, Kelurahan Cilandak Barat
2. RW 006, Kelurahan Cipete Selatan
3. RW 006, Kelurahan Cipulir
4. RW 006, Kelurahan Pasar Minggu
5. RW 005, Kelurahan Rawajati
6. RW 002, Kelurahan Srengseng Sawah
7. RW 007, Kelurahan Srengseng Sawah
8. RW 016, Kelurahan Srengseng Sawah
9. RW 019, Kelurahan Srengseng Sawah
10. RW 005, Kelurahan Tebet Barat
11. RW 006, Kelurahan Tebet Barat
Jakarta Utara
1. RW 010, Kelurahan Kelapa Gading Timur
Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat
1. RW 005, Kelurahan Jelambar
2. RW 002, Kelurahan Slipi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PSBB Transisi Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.
Menurut dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.
Advertisement