Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut Tommy dengan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Des 2020, 16:12 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 16:09 WIB
Tommy Sumardi
Pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy Sumardi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utamo dan Irjen Napoleon.

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut Tommy Sumardi dengan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal meberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadi Justice Collaborator

Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," Jaksa menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya