Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera atau PKS terhadap Fahri Hamzah. MA memutuskan membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar karena memecat Fahri dari PKS.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah menyatakan tidak masalah dirinya tidak mendapat ganti rugi, hanya saja seharusnya ia dapat menyumbangkan Rp 30 miliar itu ke orang yang membutuhkan.
Baca Juga
"Niatnya yang Rp 30 Miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeserpun,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Advertisement
Sementara itu, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebut putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar. Sementara itu, putusan itu justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
"Itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar,” katanya dalam keterangan.
"Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Hingga saat ini, kuasa hukum mengaku belum mendapat salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Awal Perseteruan dengan PKS
Adapun Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah terjadi sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri.
Fahri lantas mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan dan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri. Namun, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, PKS kalah sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018.
Advertisement