Langgar Prokes Covid-19 dan 1 Pengunjung Pakai Benzo, Kafe di Jaksel Disegel

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP menemukan seorang pengunjung kafe yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzo saat razia protokol kesehatan Covid-19.

oleh Mevi Linawati diperbarui 20 Des 2020, 08:58 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 08:57 WIB
FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Petugas merazia pelanggar PSBB di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP menemukan seorang pengunjung kafe yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzo saat razia protokol kesehatan Covid-19 di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu malam 19 Desember 2020.

"Hari ini kita ada razia protokol kesehatan TNI-Polri dan Satpol PP, ada satu orang positif benzo kita ambil keterangan ke kantor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di lokasi razia di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu malam. 

Dikutip dari Antara, saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, tempat itu masih dipenuhi oleh pengunjung meskipun Peraturan Gubernur menyebutkan restoran, kafe, dan bar hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB saat PSBB di masa pandemi Covid-19.

Petugas pun kemudian melakukan test urine dan tes usap kepada seluruh pengunjung dan hasilnya satu orang terindikasi menggunakan benzo.

Pria itu mengaku tengah mengonsumsi obat dengan resep dokter dan mengaku menggunakan obat itu untuk pengobatan syaraf kejepit.

Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena tak bisa menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas.

"Saraf kejepit kok mabuk kamu? Kamu ke kantor saja, bawa surat doktermu saya mau lihat," kata Mukti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Disegel 1x24 Jam

Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 Indonesia di Atas Rata Rata Global
Kendaraan melintasi mural untuk melawan COVID-19 di Jakarta, Kamis (17/11/2020). Airlangga mengatakan, dengan tingkat kesembuhan di atas global maka menjadi sinyal positif di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat seiring protokol kesehatan yang terus dijaga pemerintah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Setelah seluruh pengunjung bar diperiksa, Satpol PP kemudian menyegel kafe tersebut selama 1x24 jam lantaran melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.

"Sementara Pol PP sudah menyegel tempat ini namanya Boca Rica karena melanggar prokes. Kita lihat tadi, tidak pakai masker dan banyak sekali dan bebas sekali," kata Mukti.

Sebelum menggelar razia di Boca Rica Bar and Lounge, tim gabungan juga terlebih dahulu berpatroli di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, namun tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan kafe, bar dan lounge di kawasan ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya