Liputan6.com, Jakarta Lima organisasi kedokteran menggugat kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pemberhentian dan pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.
Dalam gugatan itu, Kemenkes dianggap bertindak sewenang-wenang dengan menyampingkan hak lima organisasi dalam mengusulkan anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Lima organisasi kedokteran terdiri yakni, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (Afdokgi).
Advertisement
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai kewenangannya dengan mengubah kewenangan pengusulan calon anggota," kata Kuasa Hukum, Ibnu Sina Chandranegara. melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).
Ibnu mengatakan, Menkes mengajukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 tidak berdasarkan rekomendasi. Padahal anggota konsil harus berdasarkan rekomendasi sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Harapan ke Jokowi dan MA
Karena itu, Ibnu menggugat keputusan Permenkes Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/PER/V/2008 Tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Bahkan gugutan juga sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung sejak 11 November 2020.
"Lima organisasi kedokteran berharap Presiden Jokowi dapat bertindak untuk menyelesaikan persoalan ini atau Mahkamah Agung serta Pengadilan Tata Usaha Jakarta dapat memutus seadil-adilnya agar tidak semakin merugikan konsentrasi para organisasi kedokteran yang saat ini berjuang dalam garda terdepan dalam menanggulangi Pandemi covid-19, ujar Ibnu.
Advertisement