KPK Perpanjang Penahanan Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Des 2020, 01:17 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 01:17 WIB
Wenny Bukamo
Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). KPK membawa Wenny Bukamo yang terjaring operasi tangkap tangan di Jambi terkait dugaan kasus suap untuk kepentingan kampanye pemenangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap enam tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.

Enam tersangka itu yakni Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021. HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, kata dia, juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021, yakni Wenny di Rutan Polda Metro Jaya, Recky di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali seperti dikutip Antara.

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah. KPK kemudian menetapkan enam tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditemukan Uang Tunai

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya