Liputan6.com, Jakarta Kabiddokpol Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, RS Polri sudah menerima satu kantong bagian tubuh hasil pencarian Sriwijaya Air SJ 182.
Menurutnya, kini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bagian tubuh hasil pencarian Sriwijaya Air SJ 182 tersebut.
"Kita telah menerima satu kantung jenazah berupa body part dan kita akan lakukan pemeriksaan," kata Hery di RS Polri, Minggu (10/1/2021).
Advertisement
Meski sudah menerimanya, dia tak menjelaskan akan memakan waktu beberapa lama untuk melakukan indentifikasi buah hasil tim SAR Sriwijaya Air SJ 182 ini.
Hery hanya menjelaskan, prosesnya amat bergantung pada ketersediaan data.
"Mungkin yang bisa seandainya dilakukan pemeriksaan adalah pemeriksaan DNA. DNA itu nanti kita bandingkan dengan keluarga yang bisa kita bandingkan dari primer identify tersebut. Kecepatan tergantung pada kelengkapan data," kata Hery.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tim SAR Temukan 5 Kantong Bagian Tubuh
Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Rasman mengatakan, dari hasil pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182, pihaknya menemukan serpihan pesawat dan bagian tubuh yang ditaruh di beberapa kantong.
Adapun 3 kantong berupa serpihan pesawat diduga dari milik Sriwijaya Air SJ 182. Lalu 5 kantong bagian tubuh.
"Siang ini kita kembali menerima barang bukti dari angggota tim yang telah bekerja untuk mendapatkan pencarian dan pertolongan terhadap pesawat Sriwijaya. Dan pada kesempatan ini dari KPLP telah menyerahkan kami berupa 3 kantong serpihan pesawat kemudian 5 kantong adalah bagian tubuh," kata Rasman di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021).
Dia menuturkan, barang bukti terkait Sriwijaya Air SJ 182 tersebut akan langsung diberikan kepada Disaster victim investigation (DVI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Selanjutnya dari barang bukti ini, saya akan menyerahkan kepada DVI dan KNKT untuk dilaksanakan penyelidikan atau pemeriksaan," jelas Rasman.
Advertisement