Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa 15 saksi terkait kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Selasa (12/1/2021). Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut, kelima belas saksi tersebut dari beberapa pihak, tak terkecuali aparat kepolisian.
"Adapun tindak lanjut dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola waterboom, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi," kata Hendra.
Baca Juga
Belasan saksi itu ialah dua polisi, satu orang dari dinas kesehatan, satu orang dari dinas pariwisata. Sisanya, 11 pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
Advertisement
"Mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, lifeguard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," ujar Hendra.
Hendra menuturkan, pengelola Waterboom Lippo Cikarang diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kalau dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bahwa si pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," urai Hendra.
"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," sambung Hendra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gara-Gara Diskon
Hendra menjelaskan munculnya kerumunan di objek wisata tersebut lantaran pihak pengelola memberikan diskon besar-besaran kepada pengunjung pada Minggu 10Â Januari 2021. Diskon yang mencapai 90 persen itu membuat pengunjung membeludak.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 orang berdasarkan tiket yang terjual, baik yang dijual melalui online maupun loket," pungkas Hendra.
Â
Advertisement