Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di RS Rujukan Jakarta Sisa 14 Persen

Untuk menambah tempat tidur isolasi Covid-19 pemerintah pusat telah berkolaborasi dengan dua hotel di Jakarta yang dapat digunakan masyarakat secara gratis.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Jan 2021, 15:04 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 09:41 WIB
Penyuluhan dan Antisipasi Virus Corona di RUSD Pasar Minggu
Petugas mengenakan pakaian perlengkapan Bio Safety untuk tindakan medis pasien terinfeksi virus corona (2019-nCoV) di ruang isolasi unit gawat darurat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di 101 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di DKI Jakarta telah diperbarui.

Berdasarkan data yang diunggah dalam akun instagram @dkijakarta, hingga 10 Januari 2021, ketersediaan tempat tidur isolasi Covid-19 masih ada 14 persen dari jumlah total sebanyak 7.548.

Dari data tersebut, keterpakaian tempat tidur isolasi mencapai 86 persen dengan total pasien isolasi sebanyak 6.501 orang.

Sedangkan, untuk ketersediaan tempat tidur untuk ICU masih ada 15 persen dari jumlah total sebanyak 995. Dari data tersebut keterpakaian tempat tidur ICU sudah mencapai 85 persen dengan total pasien ada 849 orang.

Untuk menambah tempat tidur isolasi Covid-19 pemerintah pusat telah berkolaborasi dengan dua hotel di Jakarta yang dapat digunakan masyarakat secara gratis. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah lokasi untuk tempat isolasi mandiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jakarta Perketat PSBB

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya