Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim masih menjadi tersangka dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Sejauh ini tidak ada pertimbangan majelis hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca Juga
Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka atas pengembangan kasus yang menjerat Syafruddin Temenggung selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Namun dalam perjalanannya, Syafruddin dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Pada putusannya, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan penerbitan SKL BLBI. Namun, perbuatan Syafruddin tersebut tidak masuk ke ranah tindak pidana.
Ali memastikan, KPKakan terus mengusut dan mencari keberadaan Sjamsul dan Itjih yang berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Dihapus dari DPO
Sebelumnya, penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail meminta KPK menghapus status DPO terhadap kliennya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Hal tersebut dikatakan Maqdir sekaligus menanggapi pernyataan KPK yang akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangkap para buronan. Menurut Maqdir, jika Satgas Khusus KPK dibentuk untuk menangkap Sjamsul dan Itjih Nursalim, maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.
"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas, atau tidak melakukan perbuatan pidana menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Sjamsul dan Itjih merupakan buronan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Pada perkara yang sama, Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin Arsyad Temengung dari jerat hukum. Dalam amarnya, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan pelanggaran dalam penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, namun menurut MA perbuatan Syafruddin tidak masuk dalam ranah pidana.
Maka dari itu, Maqdir menyatakan Sjamsul dan Itjih Nursalim sejatinya dibebaskan dari kasus tersebut lantaran MA membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan.
"Penetapan tersangka terhadap SN (Sjamsul) dan IN (Itjih) sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT (Syafruddin) sebagai tersangka," kata Maqdir.
Advertisement