Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2021, 07:32 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 23:32 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Dua dari delapan orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS dan BE melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso mengaku kaget atas penetapan tersangka tersebut.

Meski begitu, Honggo mengaku, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan. Walaupun penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan secara spontan.

"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Dia berharap tim penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.

Dia juga berharap agar Kejagung dapat menjaga dan memperhatikan kesehatannya, terlebih Indonesia masih dilanda Covid-19.

"Selanjutnya, karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 8 Orang Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.

"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.

"Sementera untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.

"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya