Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani Covid-19 tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Menurutnya, keputusan pemangkasan anggaran isentif nakes berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih akan didiskusikan lebih lanjut.
Baca Juga
"Terkait insentif nakes ini memang inilah agak, di dalam ada diskusi dengan kita, tadi pagi ada rapat, jadi tidak hadir di sini. Dengan bapak presiden dan menteri keuangan kesimpulannya begini, akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh kementerian keuangan nanti akan kita diskusikan lagi," kata Budi saat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Budi mengatakan pemotongan itu dilakukan, lantaran anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena batas maksimal dari yang disepakati bersama DPR. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan berapa jumlah anggaran yang dimaksudkan.
"Karena anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena dari batas yang diberikan isinya dari komisi anggaran," jelasnya.
Pemerintah memutuskan memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Corona di 2021. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.
Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp 300.000.000.
Padahal, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Sebelumnya, di 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara pada rapat bersama Komisi XI, Senin (27/1) lalu, Menteri Sri Mulyani mengaku membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 76,7 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kebutuhan anggaran ini juga seiring dengan peningkatan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
Di mana, untuk bidang kesehatan dibutuhkan tambahan Rp 14,6 triliun yang meliputi insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19 dan biaya perawatan pasien. "Jadi ada Rp 14,6 triliun tambahan anggaran kesehatan untuk hal tersebut. Ini di luar yang vaksinasi," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kemenkeu Sudah Salurkan Rp 7,69 triliun
Diketauhi bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencatat realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor kesehatan mencapai Rp96,17 triliun per 2 Desember 2020. Angka tersebut mencapai 98,23 persen dari total anggaran kesehatan di dana PEN 2020, yang diberi jatah Rp97,9 triliun.
Rincian realisasinya, pemerintah telah menghabiskan Rp7,69 triliun untuk insentif tenaga kesehatan. Dana ini disalurkan ke 727,4 ribu tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
"Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar ditujukan untuk belanja penanganan Covid-19 yang menghabiskan Rp42,19 triliun," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Business, Finance & Accounting Conference, Selasa (8/12).
Selain insentif tenaga kesehatan, pemerintah juga telah merealisasikan santunan kematian untuk 200 tenaga kesehatan yang meninggal dunia. Totalnya mencapai Rp0,06 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk program bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp4,11 triliun. Dalam hitungannya, ada 47,2 juta orang yang ditanggung.
"Jadi iurannya dibayar oleh pemerintah, dengan ini kami memenuhi kebutuhan dasar kesehatan rakyat Indonesia yang layak. Kami berharap warga bisa sehat, produktif, dan sejahtera," ujar Sri Mulyani.Â
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: MerdekaÂ
Advertisement