Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Rincian Cuci Uang yang Dilakukan Pinangki

Hakim mengungkapkan aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2021, 22:22 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 22:13 WIB
FOTO: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman tersebut dikarenakan Pinangki dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat membacakan putusan, hakim merinci, total TPPU dilakukan perempuan yang berprofesi sebagai jaksa ini. Diketahui, uang tersebut adalah imbal tindak kejahatan yang dilakukan untuk membantu kepengurusan fatwa Mahkamah Agung agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi.

"Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan USD 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang USD 500 ribu, dari jumlah keseluruhan USD 1 juta dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021)

Pertama, Pinangki diketahui membeli 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,753 miliar. Kedua, Pinangki juga menggunakan duit korupsinya saat di Amerika Serikat pada 3 Desember, untuk menyewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat senilai Rp 72 juta.

Ketiga, Pinangki juga menggunakan duit korupsinya untuk membayar ongkos dokter kecantikan di Amerika Serikat yang sebesar Rp 139,943 juta. Keempat, dokter home care untuk perawatan kesehatan dan kecantikan juga rapid test sebesar Rp 166,780 juta.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kartu Kredit dan Apartemen

Lima, Pinangki menggunakan uang korupsinya untuk membayar kartu kreditnya di beberapa bank berbeda. Rinciannya, senilai Rp 437 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 1,8 miliar.

Terakhir, Pinangki juga mengalokasikan duit korupsinya untuk membayar sewa apartemen di dua lokasi berbeda di Jakarta. Pertama, di Apartemen Pakubuwono Signature senilai Rp 940,2 juta. Kedua, di Apartemen Darmawangsa Essence senilai Rp 525,2 juta.

Sebagai informasi, selain pasal pencucian uang yakni 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pinangki juga dinyatakan sah dan meyakinkan melqnggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait permufakatan jahat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya