Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini datang dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal.
Dikabarkan, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Baca Juga
Menurut kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah.
Advertisement
Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Berita terpopuler lainya di kanal News Liputan6.com adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kembali meneror. Kali ini, KKB meneror personel gabungan yang hendak mengecek lokasi korban penganiayaan.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 14.00 WIT, Sabtu 13 Februari 2021 di Camp PT Unggul Jalan pinggir Kampung Ilambet Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Papua.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 14 Februari 2021:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi Terkait Pembelian Rumah Ibunya
Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Februari 2021.
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
Advertisement
KKB Kembali Teror Personel TNI-Polri Saat Cek TKP Korban Penganiayaan di Papua
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali meneror personel gabungan yang hendak mengecek lokasi korban penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi di Camp PT Unggul Jalan pinggir Kampung Ilambet Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Papua pada Sabtu 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pada pukul 11.54 WIT, telah berlangsung rapat antara personel TNI-Polri dan Forkopimda dalam rangka membahas situasi keamanan di Kabupaten Puncak.
Kemudian usai rapat, pukul 13.00 WIB, rombongan personil TNI-Polri dan Forkopimda mengecek lokasi korban penganiayan dan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju PT. Unggul yang membangun jembatan menuju Kampung Mudidok yang telah dibakar kelompok KKB yang diperkirakan merupakan kelompok Lekagak Telenggeng.
Pemerintah Beri Santunan Jika Ada yang Cacat dan Meninggal Akibat Vaksinasi Covid-19
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.
"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu, 13 Februari 2021.
"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.
Advertisement