Kemenkes Putuskan Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil Ditunda

Nadia mengatakan penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 15 Feb 2021, 13:36 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 13:36 WIB
Penyuntikan Vaksin COVID-19 Dosis Kedua untuk Tenaga Medis di RS JatiSampurna
Petugas vaksinator menunujukkan vaksin CoronaVac dari SinoVac di Rumah Sakit JatiSampurna, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/01/2021). Rumah Sakit JatiSampurna melakukan Penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ditunda.

Karena itu, tenaga kesehatan dan kelompok prioritas yang sedang hamil tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.

"Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau dapatkan vaksinasi, kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur bisa merencakan kehamilannya," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).

Sementara ibu menyusui, kata Nadia, bisa menerima vaksinasi Covid-19. Seorang ibu yang sudah melahirkan dan sedang menyusui sangat layak mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendaptkan vaksinasi," ujarnya.

Sebelumnya, Nadia mengatakan penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Namun, dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada penyintas Covid-19 setelah 3 bulan," kata Nadia, Minggu, 14 Februari 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lansia Boleh Terima Vaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Nakes Lansia Tahap Pertama
Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19 ke dokter di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Sinovac untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk lansia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selain penyintas, lansia di atas 60 tahun, ibu menyusui dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta juga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi lansia di atas 60 tahun, vaksinasi bisa dilakukan jika sudah melakukan skrining atau pemeriksaan kesehatan.

"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" jelas Nadia.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya