Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa hingga Kelurahan.
Pada aturan tersebut, Tito menginstruksikan agar gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan laporan PPKM Mikro.
Hal tersebut seiring dengan keputusan pemerintah yang resmi memperpanjang PPKM Mikro selama 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Advertisement
"Kepada gubernur, bupati, dan wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19," tulis aturan tersebut dikutip Merdeka dari laman setkab.go.id, Minggu (21/2/2021).
Tito juga meminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk posko tingkat desa dan kelurahan untuk dapat mengendalikan penyebaran Covid-19. Aturan itu juga mengatur pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, lanjut dia, para kepala daerah harus melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala saat penerapan PPKM Mikro.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," papar aturan tersebut.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Atur PPKM Daerah Masing-Masing
Tito juga menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayah masing-masing, dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Selain kepada para gubernur, dia juga menginstruksi hal tersebut kepada bupati dan wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Â
Advertisement
Tetapkan Prioritas Wilayah Pembatasan
Tito mengatakan, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Pertama untuk wilayah zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
"Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya pada zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara pada zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam hal. Yaitu, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Â
Aturan Pembiayaan
Dalam aturan tersebut juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Lalu dalam aturan tersebut dijelaskan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW hingga Karang Taruna serta relawan lainnya. Pada diktum keempat disebutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan yang jadi lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
"Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
Disebutkan, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.
Sementara kebutuhan terkait Babinsa atau Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Lalu kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," bunyi aturan tersebut.
Â
Advertisement
Pembatasan Tempat Kerja dan Mal
Dalam aturan tersebut, Tito juga menjelaskan terkait PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran yaitu makan dan minum di tempat sebesar 50 persen.
Kemudian untuk layanan makanan melalui pesan-antar dan dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis aturan tersebut.
Ketentuan selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Â
Pemberlakuan Pembatasan
Selanjutanya dalam cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional,kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan serta keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Dalam Inmendagri disebutkan juga, seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi salah satu atau lebih unsur dari 4 (empat) parameter tersebut.
Ditambahkan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
"Pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh Desa dan Kelurahan pada Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan," tulis aturan tersebut.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Tito juga menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
Kemudian mengupayakan penanganan kesehatan seperti membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Di samping itu juga memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Lalu penyediaan anggaran untuk PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Kemudian nantinta dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya dalam menutup instruksinya, Tito mengatakan bahwa Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
"Pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi aturan tersebut.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber : Merdeka
Advertisement