Kejagung: Keluarga 4 Ibu Pelempar Batu ke Pabrik Rokok Izin Bawa Balita ke Tahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menahan empat ibu tersangka kasus pelemparan pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berikut balitanya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Feb 2021, 16:55 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menahan empat ibu tersangka kasus pelemparan pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berikut balitanya.

"Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

"Melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," lanjutnya.

Menurut Leonard, alasan keempat ibu itu ditahan salah satunya lantaran tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghubungi keluarga agar mengajukan penangguhan penahanan. Para tersangka juga menolak langkah mediasi.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif, dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, tapi keempat tersangka tetap menolak," kata dia.

Leonard menyampaikan, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya, yaitu Tahap Persidangan. Mereka dapat menyampaikan pada Hakim lantaran dalam status penahanan hakim.

"Dan hakimlah yang bertanggung jawab," Leonard menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi soal Kasus 4 Ibu Ditahan Bersama Balita di NTB: 9 Mediasi Gagal Temukan Damai

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Kasus empat ibu rumah tangga ditahan bersama balitanya karena melempar batu ke pabrik rokok di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan publik. Polri menegaskan telah melakukan upaya mediasi hingga sembilan kali agar perkara tersebut tuntas tanpa harus berakhir di meja hijau.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, tapi tidak berhasil," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta Selasa (23/2/2021).

Argo menyebut, berkas perkara kasus keempat ibu tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021 lalu. Kepolisian kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka atau Pelimpahan Tahap II pada 16 Februari 2021.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," jelas Argo soal kasus ibu ditahan bersama balitanya di Lombok Tengah.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga bersama anaknya tersebut.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diserahkan Kepala DP3AP2KB NTB Hj Husnanidiaty Nurdin bersama Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus ke Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata, di Praya Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021).

"Saya sebagai pembantu gubernur mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Kepala DP3AP2KB NTB Hj Husnanidiaty Nurdin.

Ia menyebutkan empat hal yang menjadi pertimbangan pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, keempat tersangka itu adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak balita dan masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Kedua, keempat perempuan itu merupakan ibu rumah tangga yang harus mengurus keperluan keluarga, baik suami maupun anak-anaknya.

Ketiga, para tersangka tidak pantas ditahan bersama anak balita di Rumah Tahanan Praya, dan demi terciptanya "irah-irah" kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keempat, tersangka tidak akan melarikan diri, dan akan memenuhi kewajiban untuk memperlancar jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

"Oleh karena itu, saya dengan ini bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan para tersangka," kata Eni sapaan akrab Kepala BP3AKB NTB itu.

Eni juga berharap agar surat permohonan penangguhan penanganan tersebut bisa dipenuhi oleh para hakim.

Eni bersama Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus juga menyempatkan diri mengunjungi keempat ibu yang ditahan bersama balitanya tersebut ke Rumah Tahanan Praya untuk memberikan dukungan moral dan makanan balita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya