Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial

Bareskrim Polri menerapkan program virtual police atau polisi virtual. Program sesuai arahan Kapolri ini bahkan telah dimulai sejak 24 Februari 2021.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 26 Feb 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 09:03 WIB
Banner Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna media sosial atau medsos mulai diawasi pihak kepolisian. Terutama, unggahan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE seperti hoaks dan ujaran kebencian.

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri pun menerapkan program virtual police atau polisi virtual. Program sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini bahkan telah dimulai sejak Rabu 24 Februari 2021.

Pada hari pertama, ada 12 peringatan virtual police. Peringatan tersebut dikirim melalui direct message atau pesan langsung kepada belasan pemilik akun medsos.

Apa tujuan penerapan virtual police? Bagaimana mekanisme polisi virtual tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

Video Pilihan

Infografis

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya