Liputan6.com, Jakarta - Kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat menjadi berita terpopuler pertama di top 3 news, Kamis, 25 Februari 2021. Tiga orang meninggal dalam insiden tersebut dan salah satunya anggota TNI Angkatan Darat (AD).Â
Belakangan diketahui pelaku penembakan adalah Bripka CS. Atas perbuatannya dia telah ditetapkan tersangka. Terkait kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil menyatakan permohonan maafnya dan turut berbelasungkawa kepada keluarga para korban.
Menurut Kapolda, pihaknya akan menindak pelaku dengan tegas sesuai dengan kode etik yang berlaku di institusi Polri.
Advertisement
Sebelumnya, peristiwa penembakan personel TNI tersebut sempat viral di media sosial. Foto-foto tempat kejadian perkara dibagikan oleh akun Instagram @cetul.22 dengan menuliskan keterangan bahwa ada tiga orang yang meninggal dunia di TKP.
Aksi penembakan tersebut terjadi pada Kamis kemarin, 25 Februari sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut polisi, Bripka CS dalam kondisi mabuk saat melakukan penembakan.Â
Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian terkait diterbitkannya pedoman penanganan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah wacana merivis UU ini mencuat kepermukaan.
Dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tersebut, Sigit penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 25 Februari 2021:
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Kapolda Metro Minta Maaf Terkait Ulah Polisi Tembak Anggota TNI AD hingga Tewas
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf atas ulah salah satu oknum anggota Polri yang menembak tiga orang hingga meninggal dunia di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.Â
Dari insiden itu, diketahui salah satu korban tewas merupakan personel TNI Angkatan Darat aktif.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan kepada TNI AD," kata dia saat Konferensi Pers, Kamis (23/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Fadil juga menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada keluarga korban. Dia berjanji pihaknya akan menindak pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Fadil menerangkan, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku penembakan yakni Bripka CS sebagai tersangka.
Â
Advertisement
2. Kapolda: Pelaku Penembakan di Cengkareng Anggota Polri, Salah Satu Korban Prajurit TNI
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran membenarkan anggota TNI AD berinisial S menjadi korban penembakan di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 04.30 WIB. Pelakunya adalah anggota Polri berpangkat Bripka dengan inisial CS.
"Penembakan yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia dan satu korban luka. Salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis.
Fadil menerangkan, pelaku sudah dimintai keterangan secara intensif. Hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Bripka CS sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, Fadil mengaku sudah berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad.
Â
3. HEADLINE: Polisi Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE, Mendesak Segera Direvisi?
Di tengah menguatnya wacana revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Lewat surat tersebut, Kapolri menegaskan kepada penyidik, polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE. Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ke depan surat edaran itu akan menjadi pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Namun, pertanyaannya, apakah SE Kapolri itu bisa menuntaskan kasus ITE yang sedang ditangani polisi dan membuat wacana revisi UU ITE menjadi tereduksi?
Direktur Eksekutif SETARA Institute Dr Ismail Hasani SH MH mengatakan, munculnya SE Kapolri patut diapresiasi. Apa pun bentuknya, cara ini dinilai positif di tengah munculnya desakan untuk segera merevisi UU ITE.
Dia pun menyambut baik materi yang terkandung dalam SE Kapolri, yang salah satunya menyatakan jika pelaku kasus ITE meminta maaf, maka tak perlu dilakukan penahanan.
Â
Advertisement