Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Wamen Komdigi Ingatkan Kebebasan Pers Dijamin UU

Nezar menekankan Kementerian terus mendukung kebebasan pers di Indonesia. Nezar mengatakan apabila ada konflik dengan pers dapat diselesaikan dengan undang-undang.

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 21 Mar 2025, 20:55 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 20:55 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria
Wamenkominfo Nezar Patria saat acara buka bersama di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria angkat bicara soal wartawan media Tempo yang mendapat kiriman kepala babi dari orang tak dikenal. Nezar mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang (UU).

"Kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan undang-undang pers," kata Nezar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Nezar yang juga merupakan mantan wartawan Tempo menekankan, Komdigi terus mendukung kebebasan pers di Indonesia. Nezar mengatakan apabila ada konflik dengan pers dapat diselesaikan dengan undang-undang.

"Kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang," jelasnya.

Namun, Nezar belum menentukan soal langkah tegas Komdigi terkait pengiriman kepala babi kepada Tempo. Dia menunggu hasil penyidikan polisi.

"Tergantung nanti penyidikannya gimana," ujar Nezar. 

Promosi 1

Kronologi Teror Kepala Babi

Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Serbu Gedung Parlemen
Ketiga, organisasi pers meminta para legislator untuk tetap memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica, menjadi korban teror dari orang tak dikenal. Ia menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dikirim melalui satuan keamanan kantor pada Kamis (19/3) dan baru diterimanya keesokan harinya.

"Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor," ujar Wakil Pimpinan Redaksi Tempo.co, Bagja Hidayat, Kamis (20/3).

Saat Hussein membuka bagian atas kotak, ia langsung mencium bau busuk dan melihat potongan kepala babi di dalamnya. Setelah kotak dibuka sepenuhnya, kepala babi itu terlihat dengan kedua telinganya yang terpotong.

"Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong," kata Bagja.

 

Pembungkaman Pers

 

Bagja menduga teror ini berkaitan dengan siaran yang diikuti Cica terkait banjir di Jakarta, Bekasi, dan Bogor yang disiarkan melalui kanal YouTube Tempo berjudul "Bocor Alus".

Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini," tegasnya.

 

Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya