Mahfud Md: KPK Jangan Diombang-ambingkan Oleh Opini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

oleh Nanda Perdana PutraIka Defianti diperbarui 28 Feb 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 14:10 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertahan dari opini baik atau buruk yang dilontarkan ke tengah-tengah masyarakat.

Dia meminta KPK tidak goyah dan biarkan fakta berbicara.

"KPK harus tetap berpijak pada statement Pimpinan KPK sendiri, 'Biar kami dituding lemah atau tidak baik, tapi kami akan berusaha berbuat baik'. KPK jangan diombang-ambingkan oleh opini. Mau dinilai lebih baik atau lebih jelek tak perlu dijawab. Biar masyarakat berbicara dengan fakta dan data," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip, Minggu (28/2/2021).

Mahfud melanjutkan, upaya pelemahan KPK selalu terjadi di setiap periode kepemimpinan. Meski begitu, jangan sampai goyah apalagi telah dibekali berbagai mekanisme penguatan hingga pengambil alihan kasus dari aparat keamanan.

"Upaya untuk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tapi KPK tetap tegar. Karena sistem dan mekanisme KPK kuat. Saat ini, selain ada Dewas KPK yang kredibel, pemerintah juga sudah membekali KPK dengan Perpres untuk melakukan supervisi, termasuk ambil alih kasus dari kejagung dan Polri jika perlu," kata Mahfud.

Cuitan Mahfud ini ditulis setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).

Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penetapan Nurdin

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang.

Mereka yang turut diamankan selain Nurdin, Edy, dan Agung adalah Sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya