Rekam Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Pasang ETLE Portable di Mobil Dinas

Polda Metro Jaya berencana memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam bentuk portable untuk menjangkau pelanggar lalu lintas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 07:00 WIB
100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam bentuk portable untuk menjangkau pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ETLE portable akan dipasang di mobil polisi. Menurutnya, ini bagian dari inovasi body cam.

"Selain body cam, pengembangan juga dilakukan dengan ETLE portable," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021)

Sambodo mengklaim ETLE portable dapat merekam aktivitas pengendara yang ditemui petugas di lapangan.

"Sebuah kamera yang dapat ditempatkan di mobil dinas atau area-area tertentu di wilayah trouble spot dan black spot. Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan," kata Sambodo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Polres Bekasi Mulai Terapkan ETLE

Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, dalam waktu dekat mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Bekasi, Rabu (3/3/2021).

Hendra mengatakan pemberlakuan tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.

Rencananya tilang tersebut akan diterapkan pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya.

Di titik tersebut petugas memasang kamera pengawas yang akan merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya