5 Fakta Kasus Tabrak Lari yang Menimpa Keluarga di Kelapa Gading

Tiga pejalan kaki yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 9 tahun menjadi korban tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin 22 Maret 2021.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 25 Mar 2021, 16:07 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (Vladyslav Topyekha/Pixabay).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa berinisial MRK (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan tiga orang terluka di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kecelakaan tersebut terekam dalam kamera CCTV.

Kendaraan yang dikemudikan MRK pada Senin 22 Maret 2021, menyerempet tiga pejalan kaki, terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 9 tahun. Penyataan ini sekaligus meralat berita sebelumnya yang menyebut anak berusia 7 tahun.

Sebelum akhirnya diamankan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, MRK berhasil teridentifikasi dari rekaman kamera CCTV yang berdurasi 26 detik.

"Selasa malam kemarin kita baru mengetahui ternyata inisial pengemudi adalah MRK (21), laki-laki dan pekerjaan mahasiswa. Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 24 Maret 2021.

Menurut Yusri, kondisi korban tabrak lari yaitu ayah dan ibu mengalami luka ringan. Sedangkan sang anak yang berusia 9 tahun luka berat karena mengalami pendarahan di otak.

Berikut deretan fakta terkait kasus tabrak lari yang dilakukan MRK terhadap satu keluarga di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Tabrak Lari, Korban Sedang Jalan Kaki

Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban tabrak lari di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kecelakaan tersebut terekam dalam kamera CCCV.

Rekaman CCTV berdurasi 26 detik tak mengambarkan secara detail kecelakaan. Yang nampak hanya mobil berwarna hitam melintas dengan kecepatan tinggi. Kemudian ada seorang pria keluar menengok situasi di jalanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, CCTV merekam kecelakaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 22 Maret 2021.

"Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari. Korbannya anak-anak," ujar Sambodo, Rabu, 24 Maret 2021.

Sambodo menjelaskan, korban bersama orangtuanya saat itu sedang berjalan kaki. Di saat bersamaan melaju mobil dan menabrak korban.

"Korban sedang berjalan pagi dengan orangtuanya. Sesampainya di TKP ditabrak oleh sebuah sedan berwarna hitam dan kemudian melarikan diri," kata Sambodo.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kecelakaan yang terekam CCTV itu bermula ketika pengemudi sedan melaju dari timur ke arah barat di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian mobil tersebut akhirnya menyerempet keluarga korban.

 


Korban Anak Kecil Luka Berat, Pendarahan Otak

Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Yusri menerangkan, kendaraan yang dikemudikan menyerempet tiga orang pejalan kaki yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 9 tahun.

"Bapaknya dan ibunya luka ringan, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang ini masih dirawat di ICU karena ada pendarahan di otak," ucap Yusri saat konferensi pers, Rabu, 24 Maret 2021.

Yusri menerangkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mempelajari rekaman CCTV dan meminta keterangan beberapa orang saksi untuk mengungkap pelaku. Pasalnya, pengemudi mobil kabur usai terlibat kecelakaan.

"Kami mengumpulkan beberapa CCTV untuk diteliti, memeriksa saksi," terang dia.

 


Polisi Datangi Rumah Orangtua Pelaku

Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, tiga orang ditabrak oleh pengendara mobil ketika berjalan kaki, tetapi saat itu pelaku malah melarikan diri.

Ditlantas Polda Metro Jaya menganalisis rekaman CCTV. Dalam hal ini, juga menggandeng Puslabfor untuk membantu memperjelas isi rekaman. Sehingga diketahui kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah pelat nomornya B 2388 RFQ.

"Kita cek di database ranmor kita, kemudian kita datangi alamatnya kemudian barang bukti tersebut kita dapatkan pada hari Selasa pukul 21.00 WIB di rumah orangtua dari pelaku," papar Sambodo.

Sambodo menerangkan, kendaraan disita sebagai barang bukti. Sementara pelaku saat itu tidak berada di rumah.

Ditlantas kemudian memberikan pemahaman kepada kelurga untuk segera mengantarkan pelaku ke kantor polisi.

"Kendaraan tersebut kita amankan, dan kita sampaikan kepada keluarga karena sebetulnya kita sudah tahu posisi pelaku. Kita kasih tahu keluarga agar yang bersangkutan sebelum jam 12 sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian kalau tidak kita akan melakukan penangkapan," ucap dia.

 


Pelaku Menyerahkan Diri dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Sambodo menerangkan, MRK (21) menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 24 Maret 2021 pada pukul 12.30 WIB. Dia datang diantar oleh kedua orangtuanya.

"Tadi siang hari rabu sekitar pukul 12.30 yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakut yang menangani kasus ini," ujar dia.

Sambodo menyebut, MRK (21) ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengklaim mengantongi tiga alat bukti permulaan diantaranya keterangan lima orang saksi, hasil analisis rekaman CCTV dan kamera ETLE serta dudukan spion dan gril bagian depan yang tertinggal di lokasi.

"Saudara MRK (21) mahasiswa sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan. Jadi analisis kasusnya adalah bahwa keterangan saksi-saksi memang betul telah terjadi tabrak lari dengan tiga orang korban dua luka ringan dan satu luka berat anak sembilan tahun.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

 


Pengakuan Pelaku

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Menurut Sambodo, pihaknya masih mendalami pengakuan MRK usai menyerahkan diri setelah menabrak satu keluarga di kawasan Kelapa Gading.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sambodo, MRK pun telah mengakui perbuatannya menabrak pengguna jalan yang belakangan diketahui adalah satu keluarga. Pengakuannya, konsentrasi buyar karena saat itu menyetir sambil mengatur sabuk pengaman.

"Ini masih kita dalami, tapi sementara karena ketidak-hatian, kurang konsentrasi dari pengemudi karena saat itu pengakuannya, yang bersangkutan sedang mengatur kursi seatbelt. Jadi tidak memperhatikan situasi jalan," kata Sambodo.

Sementara itu, Sambodo menyebut alasan tersangka kabur usai terlibat kecelakaan karena dihantui rasa ketakutan.

"Tersangka mengaku melarikan diri karena takut dan syok akibat kecelakaan tersebut," jelas dia.

 

(Cinta Islamiwati)


Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya