Puluhan Pelanggar Masker di Kebayoran Lama Disanksi Menyapu Jalan

Enam pelanggar tertib masker di Jalan Limo, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disanksi kerja menyapu jalan selama 60 menit.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Apr 2021, 19:53 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2021, 08:05 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Enam pelanggar tertib masker di Jalan Limo, Kelurahan Grogol Utara dan Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021), disanksi kerja menyapu jalan selama 60 menit.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, empat pelanggar terjaring petugas di Jalan Ciledug Raya dan dua pelanggar di Jalan Limo.

"Untuk efek jera, mereka diberi sanksi membersihkan sampah di lokasi," tuturnya.

Menurut Effendi, giat yang melibatkan 30 personil gabungan Satpol PP kecamatam dan kelurahan, Dishub, FKDM, dibantu petugas TNI dan Polri ini rutin dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Ini untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus rantai penyebaran Virus Covid-19," pungkasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 29 pelanggar tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi, Kamis (1/4/2021).

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, dari 29 pelanggar tibmask ini ada 14 yang terjaring di Jalan Raya Pasar Kebayoran lama, pos satu dan pos dua pertigaan Ramayana, Kelurahan Kebayoran Lama.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengawasan Tempat Usaha

Kemudian, 11 orang terjaring di Jalan Panjang Cidodol (Kelurahan Cipulir), dua di Jalan Sultan Iskandar Muda (Kelurahan Kebayoran Lama Selatan) dan dua di Jalan Limo, RW 09 (Kelurahan Grogol Utara).

"Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial kerja membersihkan sampah," tegasnya.

Selain melakukan tibmask, jelas Effendi, petugas juga melakukan pengecekan protokol kesehatan terhadap beberapa tempat usaha.

"Hasilnya, dari tempat usaha yang kami monitor tidak ada pelanggaran aturan protokol kesehatan," tuturnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya