Jelang Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan soal Pengendalian Transportasi Lebaran

Hal tersebut dikeluarkan menyusul aturan larangan mudik oleh pemerintah

oleh Delvira HutabaratMuhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 04 Apr 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2021, 19:00 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada Idul Fitri atau Lebaran 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (4/4/2021).

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik, Budi menegaskan, kementeriannya akan melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ucap Budi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy. (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya