Pemerintah Izinkan Orang Asing Pasangan Kawin Campur Masuk Indonesia

WNA pasangan kawin campur bisa masuk wilayah Indonesia dengan syarat memiliki visa tinggal terbatas (VITAS).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Apr 2021, 02:25 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 02:25 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) memasuki wilayah Indonesia saat pandemi Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai Senin (5/4/2021).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah membuka askes untuk pasangan kawin campur tersebut untuk mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," ujar Angga dalam keterangannnya, Senin (5/4/2021).

Angga mengatakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan.

Dia menyebut, terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

"Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tetap Patuhi Prokes

Angga menegaskan, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya