Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021

Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang PPKM mikro.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Apr 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 20:46 WIB
Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. Hal tersebut guna menekan laju kasus penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total 20 provinsi menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin (5/4/2021).

"Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT," kata Mendagri Tito dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Masih Sama

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pula pemberlakuan PP Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Sementara bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ke

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya