Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Penetapan tersangka tewasnya laskar FPI dilakukan usai gelar perkara pada Kamis 1 April 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Apr 2021, 20:41 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 18:19 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Mereka adalah tiga anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor.

"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Menurut Rusdi, penetapan tersangka tewasnya laskar FPI dilakukan usai gelar perkara pada Kamis 1 April 2021.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas dia.

Dari situ, lanjut Rusdi, penyidik melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara unlawful killing atas tewasnya Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," Rusdi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021

Mabes Polri membeberkan, salah satu polisi yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia pada awal Januari 2021.

"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Rusdi, EPZ meninggal dunia di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Setelah kecelakaan tengah malam itu, dia dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB siang.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya