Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 3 Penjual Narkoba di Jakarta Pusat

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit 2 Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat perihal peredaran narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Apr 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 18:56 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan narkoba. (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat)

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan narkoba. Tiga pelaku U alias V, RF, dan H alias CH diringkus di kawasan Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit 2 Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat perihal peredaran narkoba.

Salah seorang polisi dikerahkan untuk melakukan penyamaran. Panjiyoga menyebut, anggotanya seolah-olah hendak bertransaksi dengan seorang pengedar narkoba berinial U pada 30 Maret 2021.

"Kami gunakan teknik undercover buy, untuk mancing. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka U keluar dan melakukan transaksi 53 gram narkoba jenis sabu-sabu," ucap Panjiyoga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Panjiyoga menerangkan, anggotanya menangkap U saat menyerahkan sabu. Dari hasil penggeledahan, pihaknya kembali menemukan sabu seberat 978,6 gram, dan narkoba jenis lain yakni ekstasi 18,9 gram, dan ganja 19,1 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam jok motor.

"Sehingga totalnya ada sekitar 1,5 kilogram narkotika yang kami amankan. Dari tersangka U," ujar dia.

Panjiyoga menyampaikan, pihaknya menelusuri pengedar narkoba pascapenangkapan U. Hasilnya, didapati dua pengedar berinsial RF dan CH. Kedua ditangkap di rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

"Kami temukan sabu seberat 10,30 gram dari tangan RF dan dari CH sabu seberat 1,38 gram," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keuntungan

Kepada polisi, salah satu tersangka berinisial U mengaku meraup untung hingga Rp 15 juta apabila sabu seberat 1 kilogram ludes diborong penggunanya. Sejauh ini, U telah berhasil mengedarkan tiga kilogram sabu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya