KPK Dalami Kasus Gratifikasi Asuransi Jasindo Lewat 4 Saksi

KPK menjadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 - 2012.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Apr 2021, 10:33 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 - 2012.

Mereka adalah Abdul Rahmat selaku Aparatur Sipil Negara (Kepala Seksi Ijin Tinggal/Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) OJK, SB Gautama Sayogha selaku karyawan BUMN, Budi Susilowati selaku Ibu Rumah Tangga, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Wiraswasta.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. Namun untuk saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, yakni pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya terkait kasus di Asuransi Jasindo ini, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Pada April 2019, Budi divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya