Disebut 2 Oknumnya Loloskan Pendatang dari India, Ini Respons Dinas Pariwisata DKI

Polisi sebelumnya mengatakan, dalam meloloskan JD, keduanya menggunakan kartu pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Apr 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 18:14 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) berbincang dengan personel TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya membantah bila dua oknum yang meloloskan seorang WNI dari India berinisial JD adalah pegawainya. WNI tersebut tidak menjalani karantina selama 14 hari.

"Kedua orang tersebut bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata. Kami tidak mengenal kedua orang tersebut dan tidak pernah merekomendasikan untuk mendapatkan pass bandara," kata Gumilar saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra sebelumnya mengatakan, dalam meloloskan JD, keduanya menggunakan kartu pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Kalau dari Pass Bandara yang ada pada mereka, disebutkan di Pass Bandara tersebut Dinas Pariwisata DKI," kata Adi sat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Namun, Adi Ferdian belum bisa memastikan apakah keduanya itu memang pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta atau bukan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi WNI atau WNA yang hendak masuk ke Indonesia sepulang melakukan perjalanan ke luar negeri. Aturan yang berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda ini pun dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengambil keuntungan.

Mereka adalah S dan RW yang mempermudah seseorang keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Polda Metro Jaya menangkap S dan RW serta seorang berinisial JD sebagai pengguna jasa mereka.

"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4/2021).

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

 

Baru dari India

Yusri menyampaikan JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non reaktif kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang dari S dan RW. Tapi, Yusri menegaskan, mereka bukanlah pegawai Bandara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya