Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman digelandang Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dari kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). Penangkapan terhadap Munarman terkait dugaan tindakan terorisme.
Ia diduga terkait dengan kelompok teroris di Iraq dan Suriah atau ISIS. Merespons hal itu anggota tim hukum Munarman, M Hariadi Nasution membantah. Menurutnya kliennya itu tak sepemahaman dengan tindakan yang dilakukan kelompok teror itu.
Baca Juga
"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ucap Hariadi Nasution dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Munarman, kata Hariadi justru kerap mengingatkan publik untuk mewaspadai seruan aksi-aksi teror yang berhamburan di ruang maya.
"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Pernah Terima Surat Pemanggilan
Dalam kesempatan sama, Hariadi Nasution juga mengatakan bahwa sebelumnya kliennya sama sekali tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal jika sebelumnya ada pemanggilan terhadap kliennya itu, menurut Hariadi, Munarman tak akan mangkir.
Apalagi ia merupakan seorang advokat yang cukup senior.
"Bahwa klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya.
Hariadi Nasution juga menyinggung soal polah tim Densus 88 saat menangkap Munarman. Menurutnya apa yang dilakukan Densus 88 itu telah menyalahi hukum. Di mana Munarman diseret secara paksa saat dilakukan penangkapan.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," paparnya.
Padahal, menurut Hariadi setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum.
Â
Advertisement