Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan ada kejanggalan atas diangkatnya Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, diangkatnya Indriyanto tidak sesuai aturan tercatat di Undang-Undang dengan harus melibatkan panitia seleksi.
"Pengangkatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 jo Pasal 15 PP 4/2020 secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu, jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga
Diketahui, pengangkatan Indriyanto Seno Aji dilakukan setelah Artidjo Alkostar meninggal dunia. Kendati dengan langkah penggantian yang tidak sesuai ketentuan tersebut, Kurnia menilai Presiden Joko Widodo telah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri.
Advertisement
"Langkah ini menunjukkan Presiden telah mengabaikan dan menabrak regulasi yang ia ciptakan sendiri," kritik Kurnia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Jokowi Batalkan Pengangkatan
Sebagai lembaga pemantau, lanjut Kurnia, ICW pun merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan keputusan untuk menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"ICW merekomendasikan untuk membatalkan keputusan terkait dan memproses ulang dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," Kurnia menandasi.
Sebagai informasi, Indiryanto telah diangkat Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK. Pelantikan Indriyanto akan dilakukan hari ini, Kamis 29 April 2021 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Advertisement