Update Covid-19 per Jumat 30 April 2021: Positif 1.668.368, Sembuh 1.522.634, Meninggal 45.521

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 29 April 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (30/4/2021) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Apr 2021, 17:07 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 16:51 WIB
Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Petugas medis bersiap untuk melayani swab antigen penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus baru positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Hari ini, Jumat (30/4/2021), ada peningkatan 5.500 kasus, sehingga jumlah keseluruhan pasien terkonfirmasi positif Corona terhitung sejak Maret 2020 menjadi 1.668.368 orang.

Kenaikan tersebut diikuti dengan bertambahnya jumlah pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19. Hingga saat ini dilaporkan bertambah 5.202, sehingga jumlah kasus sembuh Covid-19 secara keseluruhan di Tanah Air mencapai 1.522.634 orang. 

Sementara, kasus kematian karena Covid-19 bertambah 187 orang. Jadi, total keseluruhan secara nasional ada 45.521 orang yang meninggal akibat terpapar virus Corona.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 29 April 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (30/4/2021) pada jam yang sama.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Satgas Covid-19: Masyarakat Sabar Sejenak untuk Tidak Mudik

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr.)

Sementara itu, pemerintah telah secara resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah menilai pengetatan mudik Lebaran 2021 ini perlu dilakukan dengan berbagai alasan.

Salah satunya, dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, karena berdasarkan data Kementerian Perhubungan, masih ada masyarakat yang ingin melakukan mudik sebesar 7 persen meskipun Satgas Covid-19 telah mengeluarkan edaran terbaru berikut adendumnya.

"Kesuksesan kebijakan ini sangat dipengaruhi kerjasama antara masyarakat dan petugas di lapangan. Mohon pastikan mekanisme skrining dan karantina terlaksana di lapangan agar kita mampu optimal mencegah importasi kasus," ujar Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku pun meminta kepada Satgas Covid-19 daerah untuk melakukan persiapan serta simulasi operasional di lapangan agar jika ditemukan kendala di lapangan, segera melaporkan kepada pemerintah pusat untuk dapat ditemukan jalan keluarnya bersama.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya