Dilarang Mudik, Depok Berlakukan Surat Sakti untuk Keluar Masuk Wilayah

Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warga Kota Depok yang ingin berpergian saat pemberlakukan kebijakan dilarang mudik.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Mei 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 13:05 WIB
FOTO: Pekan Ini, Kota Depok Terapkan Program PSBB
Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warga Kota Depok yang ingin berpergian saat pemberlakukan kebijakan dilarang mudik. Surat sakti tersebut dapat dimiliki warga dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Melalui surat edaran, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Pada surat edaran tersebut terdapat sejumlah kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Depok.

"Salah satunya untuk kebutuhan warga yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik lebaran," ujar Idris, Selasa (4/5/2021).

Dia menuturkan, warga yang memiliki keperluan mendesak dan ingin keluar Kota Depok pada saat dilarang mudik, Pemerintah Kota Depok mewajibkan mereka memiliki SDKM. Untuk mendapatkan surat tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Syaratnya seperti data diri sesuai alamat domisili asal dan NIK KTP, serta alamat tujuan," kata Idris.

Dia mengungkapkan, saat meminta pelayanan SDKM warga pemohon dapat memberikan keterangan alasan tujuannya melakukan perjalanan. Namun alasan tersebut tidak boleh bertujuan karena ingin mudik.

"Misalkan tujuannya karena ada keluarga yang meninggal, keluarga sakit, untuk persalinan, maupun ketentuan nonmudik lainnya,” ucap Idris.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berlaku untuk Warga Non-Depok

Idris menuturkan, pemberlakukan SDKM juga diterapkan kepada warga luar Kota Depok yang ingin datang ke Kota Depok. Pada saat pemberlakukan larangan mudik di Kota Depok, warga dari luar Depok harus memiliki SDKM dari wilayah asal.

Surat tersebut harus ditandatangani dan diterbitkan dari pejabat daerah asal warga tersebut. Warga luar Depok yang telah memiliki SDKM diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama tiga hari.

"Nantinya warga yang datang harus melapor dan mendapatkan pengawasan dari pengurus lingkungan hingga Kampung Siaga Tangguh Jaya," pungkas Idris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya