Polres Bekasi Siapkan Penyekatan di 2 Gerbang Tol Jelang Larangan Mudik

Petugas di titik check poin juga akan mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) para pengendara yang melintas.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 04 Mei 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 20:46 WIB
FOTO: Polisi Gagalkan Upaya Mudik Menuju Jawa Tengah
Sejumlah calon pemudik terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia tersebut dibawa ke Terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Bekasi Kota tengah menyiapkan penyekatan jelang pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei 2021. Penyekatan difokuskan di dua titik, yakni Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Petugas juga menyiapkan sejumlah pos pemantauan di titik-titik perbatasan yang akan dijaga ketat selama pemberlakuan larangan mudik. Setiap pengendara yang kedapatan hendak mudik, akan disuruh untuk putar balik.

"Penyekatan dilaksanakan mulai tanggal 6 Mei. Kita menyekat warga yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. Kita cek, kemudian kita balikkanankan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Selasa (4/5/2021).

Selain mencegah pemudik, kata dia, petugas di titik check poin juga akan mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) para pengendara yang melintas.

"Kemudian ada check poin untuk menjaga warga agar tetap menjaga prokes," ujar Aloysius.

Kepolisian juga akan bersiaga 24 jam di jalur-jalur tikus untuk mengantisipasi pergerakan warga yang hendak mudik. Jalur tikus diketahui kerap menjadi pilihan para pemudik untuk menghindari pantauan petugas.

"Menjelang hari raya biasanya masyarakat melakukan perjalanan berbeda-beda waktunya, sehingga dalam penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam. Untuk jalan-jalan kecil kita akan pantau juga," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Logistik dan BBM

Penjagaan lainnya juga akan dilakukan petugas di sejumlah titik yang rawan kemacetan dan tindak kejahatan, dengan mendirikan pos pantau.

Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan melintas di dalam tol, di antaranya kendaraan pengangkut logistik dan BBM, yang tetap harus melewati pemeriksaan terlebih dulu. Hal ini demi mengantisipasi adanya pemudik yang menumpang di dalam kendaraan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya