Mudik Dilarang, Ini Syarat Keluar bagi Warga Bekasi

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H di Kota Bekasi mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang hendak keluar wilayah Kota Bekasi, dengan sejumlah persyaratan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 04 Mei 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 19:45 WIB
Hiruk Pikuk Stasiun Pasar Senen Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang kereta api jarak jauh menanti waktu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Calon penumpang KA Jarak Jauh memilih berangkat lebih awal sebelum jatuh tempo batas pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik Idul Fitri 1442 H di Kota Bekasi mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang hendak keluar wilayah Kota Bekasi, dengan sejumlah persyaratan.

Pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik, tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Operasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Berikut pengecualian operasi peniadaan mudik bagi sejumlah orang dengan persyaratan:

a. Orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta)

b. Kunjungan keluarga sakit

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dibuktikan dengan membawa surat kematian

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

f. Pelayanan kesehatan darurat

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Izin Keluar dari Dishub

Selanjutnya surat izin keluar dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas

b. Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan

c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan bersama

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan, yang dibuktikan dengan stempel basah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya